Kasus dugaan penipuan penggelapan surat tanah dengan terlapor Jamal Mirdad masih bergulir di Polres Metro Depok. Kepolisian telah memanggil lima orang.
"Dapat kita sampaikan laporan dari seseorang pelapor yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Depok atas nama terlapor saudara Jamal Mirdad. Perlu kita sampai setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya, jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," kata Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi di kantornya, Selasa (15/3/2022).
Pihak yang sudah dipanggil yaitu dari pihak terlapor, perantara, hingga pihak kelurahan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tiga orang dari pihak pelapor satu orang, dari perantara jual beli satu orang lagi, dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan-rekan," lanjutnya.
Sementara itu, disinggung kapan Jamal akan diperiksa, kepolisian masih mendalami beberapa saksi lain. Baru nantinya Jamal akan dipanggil.
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai ya. Akan kita lakukan gelar perkara kembali apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan baru kita akan mengarah kepada terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya aktor senior Jamal Mirdad terancam hukuman 5 tahun penjara, jika terbukti bersalah atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 490 juta.
Sekadar informasi, Jamal Mirdad dilaporkan oleh FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022. Namun kasus tersebut dialihkan ke Polres Metro Depok, karena tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.