Doni Salmanan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex oleh Bareskrim Polri. Doni juga sudah ditahan.
Ada kabar pria yang dikenal royal di media sosial itu akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, sejauh ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut kepolisian belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kepolisian akan memberikan informasi jika Doni sudah mengajukan penangguhan penanganan.
"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi, akan kami informasikan lagi. Yang jelas, sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Ikbar Firdaus sebagai kuasa hukum Doni Salmanan menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan)," ujar Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, saat berbincang dengan detikcom via sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Dalam penangguhan ini, istri Doni jadi penjamin. Istri Doni semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
"Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.
Adapun dasar penangguhan penahanan ini secara materil, kata Ikbar, 'Crazy Rich Bandung' tersebut tak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan pokoknya terkait masalah materiilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," kata dia.
(fbr/dar)