Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta mengatakan soal dugaan DJ Una melanggar protokol kesehatan. Ia menjelaskan, hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Sebab, kondisi Pandemi COVID-19 masih mengkhawatirkan di Indonesia.
"Yang saya sampaikan, bahwa izin keramaian semasa Covid sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa. Yang kedua kegiatan itu harus sepengetahuan daripada satgas Covid, izinnya dari satgas Covid," ujar Komang Suarta saat dihubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa dibubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," lanjutnya.
Mengenai pelanggaran yang terjadi, Komang Suarta belum bisa memastikan. Pihak kepolisian akan mengeceknya.
"Ya nanti dilihat ada izinnya nggak. Kalau sesuai dengan apa yang dilakukan Polrestabes kan menimbulkan keramaian orang banyak tidak memakai masker kan dilakukan pemeriksaan. Lalu dibubarkan oleh Polrestabes, jadi tersangkanya adalah panitianya," tutup Komang Suarta.
(wes/tia)