DJ Una belum lama ini tampil di Sidrap, Sulawesi Selatan. Videonya pun viral di media sosial.
Namun yang menjadi atensi adalah ketika DJ Una sedang beraksi, ia disawer dengan banyak uang. Saat ditotal, DJ Una mendapatkan uang Rp 240 juta.
Dalam video yang tersebar di TikTok, acara yang dihadiri oleh DJ Una terlihat dipadati oleh orang banyak. Acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta mengatakan, hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Sebab, kondisi Pandemi COVID-19 masih mengkhawatirkan di Indonesia.
"Yang saya sampaikan, bahwa izin keramaian semasa Covid sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa. Yang kedua kegiatan itu harus sepengetahuan dari pada satgas Covid, izinnya dari satgas Covid," ujar Komang Suarta saat dihubungi wartawan.
"Kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa di bubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," lanjutnya.
Mengenai pelanggaran yang terjadi, Komang Suarta belum bisa memastikan. Pihak kepolisian akan mengeceknya.
"Ya nanti dilihat ada izinnya nggak. Kalau sesuai dengan apa yang dilakukan Polrestabes kan menimbulkan keramaian orang banyak tidak memakai masker kan dilakukan pemeriksaan. Lalu dibubarkan oleh Polrestabes, jadi tersangkanya adalah panitianya," tutup Komang Suarta.
Sebelumnya, video DJ Una disawer tersebar di internet. DJ Una terlihat begitu menikmati penampilannya sambil disawer uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Total saweran yang didapat DJ Una disebut mencapai Rp 240 juta. Namun DJ Una hanya mendapat 84 juta, sisanya dikabarkan dibagi-bagi.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DJ Una mengenai hal tersebut.