Rizky Nazar yang diketahui tengah terjerat kasus narkoba, kini sudah kembali dengan keluarga. Dia bahkan sudah menghadiri jumpa pers serial terbarunya.
Hal itu memunculkan pertanyaan, lantas bagaimana soal status hukum Rizky Nazar? BNNK Jakarta Selatan memberikan penjelasan.
"Sebetulnya bukan bebas. Dia masih dua kali lagi untuk rawat jalan. Kan delapan kali rawat jalan. Jadi masih tinggal dua kali lagi di BNNK Jakarta Selatan," jelas Kepala Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rizky Nazar Lebih Segar Usai Jalani Rehab |
"Satu, dari sisi medis dilihat riwayat penyalahgunaannya. Jenis apa yang dia pakai, sudah berapa lama dia pakai, dan bagaimana kondisi fisik dan psikisnya," sambungnya.
Selain hal di atas, BNNK Jakarta Selatan juga melihat hasil penilaian dari Rizky Nazar. Khususnya apakah aktor 25 tahun itu terindikasi peredaran atau sebatas pengguna.
"Kemudian tentu kami lihat dari asesmen pandangan hukum, apakah yang bersangkutan ada indikasi peredaran atau tidak, tergolong dalam peredaran atau tidak, ternyata tidak. Jadi, hanya pengguna murni yang bersangkutan," jelasnya lagi.
"Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang perlu dilakukan berobat jalan," tutur Dikdik Kusnadi soal kondisi Rizky Nazar.
Menjalani rehab jalan, untuk kasus hukumnya, Rizky Nazar diberlakukan restorative justice. Berarti, ada kemungkinan kasus narkoba Rizky Nazar tidak akan dibawa ke persidangan.
"Iya sepertinya tidak dilanjutkan (ke persidangan), kan restorative justice ini juga untuk objektif terhadap kasus yang ringan. Tim asesmen terpadu rekomendasinya seperti apa itu kita lakukan, perlu dilanjutkan atau tidak," jelas Dikdik.
"Kalau ternyata tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak terindikasi dalam peredaran. Kemudian yang bersangkutan kategorinya pengguna dan barbuknya hanya nol koma. Itulah indikator-indikator yang menjadi penilaian. Karena kita melibatkan dokter juga di dalam tim asesmen, polisi, jaksa, BNN dan tim dokter ada," ungkapnya.
Rizky Nazar dalam penangkapannya ditemukan barang bukti berupa tembakau gorila jenis ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram. Dia ditangkap di kediamannya, kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2022 pukul 20.30 WIB.
(pus/mif)