Hari ini Angelina Sondakh bebas dari penjara. 10 tahun mendekam dalam bui bukan waktu sebentar untuk Angie.
Jelang kebebasan, tim kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti mengatakan kliennya sudah siap. Tapi tetap saja ada perasaan beda yang berkecamuk.
"Secara fisik, Mbak Angie lebih langsing. Menurut saya, namanya mantan Putri Indonesia auranya tetap terlihat. Auranya tetap terlihat cantiknya," kata Krisna Murti, pengacara Angelina Sondakh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu Angelina Sondakh, Krisna Murti banyak bicara soal kesiapan istri almarhum Adjie Massaid itu. Selama 10 tahun hanya bersosialisasi di dalam penjara, Angelina Sondakh merasakan ada perasaan campur aduk.
"Kalau kita ketemu selalu pakai masker. Saya tanya, 'Mbak Angie, apa yang dirasakan dalam waktu mendekati waktu kebebasan?' Pertama dia bilang campur aduk, bahkan sulit tidur," tutur Krisna Murti.
"Karena kenapa? Ini satu dekade loh, 10 tahun, bukan waktu yang sebentar, cukup lama," lanjutnya.
Angelina Sondakh bahkan masih percaya dan tidak percaya bisa menghirup udara bebas.
"Jadi percaya nggak percaya. Betul nggak sih (bakalan bebas)? Betul nggak sih (bakalan bebas)? Artinya suasana kebatinannya seperti demikian," tutur Krisna Murti.
Angelina Sondakh dipenjara karena terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp 17 miliar) dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Akan tetapi, ketika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memperkuat hukumannya. Mahkamah Agung memutuskan Angelina Sondakh tetap bersalah dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar).
Lewat Peninjauan Kembali (PK) MA menyunat masa hukuman Angelina Sondakh dengan jatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak Video 'Momen Pembebasan Angelina Sondakh Usai Dipenjara 10 Tahun':