Aska Ongi buka suara soal penahanan Aliff Alli. Ia bersyukur keinginannya tersebut akhirnya terwujud.
Aska Ongi beserta kuasa hukumnya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Mereka sampai menggela konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
"Alhamdulillah kita diberi tahu oleh penyidik bahwa kemarin Aliff Alli memenuhi panggilan tersangka yang mana panggilan itu panggilan kedua, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik meyakini bahwa perbuatan itu ada. Alat terbukti terpenuhi sehingga penyidik dengan kewenangannya berdasarkan subjektif dan objektif, melakukan penahanan terhadap tersangka Aliff," ungkap pengacara Aliff Alli, Ahmad Ramzi.
"Jadi kami mengapresiasi apa yang dilakukan penyidik bahwa ini adalah harapan besar klien saya. Bahwa dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap tersangka tersebut, itu merupakan suatu kebahagiaan tersendiri buat klien saya," sambungnya.
Aska Ongi berharap Aliff Alli nantinya bisa dihukum sesuai dengan ancaman hukum. Sesuai undang-undang, Aliff Alli terancam pidana 7 tahun penjara.
"Itu 7 tahun kan ancaman hukuman dalam pasal 266. Terkait nanti gimana putusannya ya artinya kita melaporkan dengan pasal yang disangkakan demikian dan kita berharap putusannya maksimal, sama dengan ancaman hukuman nya," tutur Ahmad Ramzi.
Aska Ongi mengaku puas saat mendengar kabar Aliff Alli ditahan. Karena Aliff Alli harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Puas. Karena sudah sesuai dengan yang saya mau, ditahan, dan dia harus bertanggung jawab," papar Aska Ongi dalam kesempatan yang sama.
Aska Ongi menutup pintu damai untuk Aliff Alli. Ia sudah terlanjur kesal dengan sikap mantan suaminya tersebut.
"Terkait dengan upaya perdamaian, saya tadi pagi dapat chat dari salah satu kuasa hukumnya. Kita ambil sikap, karena masalah ini sudah berulang, di mana dulu sudah ada laporan KDRT yang kini sudah dicabut. Kemudian, masalah ini terus bergulir," ungkap tim kuasa hukum Aska Ongi yang lainnya, Aulia Fahmi.
"Karena itu kita ambil sikap sampai saat ini, belum ada pintu untuk perdamaian. Kita tetap ingin kasus ini berproses sampai pengadilan," tukasnya.