Pengacara Olivia Nathania Merasa Keberatan dengan Pernyataan Korban

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 02 Mar 2022 18:36 WIB
Sidang Olivia Nathania Foto: Ahsan/detikcom
Jakarta -

Pihak Olivia Nathania merasa keberatan dengan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya ada saksi dari JPU yang juga korban dugaan CPNS bodong itu dinilai tak kuat oleh tim pengacara anak Nia Daniaty.

Alasan saksi tersebut tak bisa membuktikan lantaran ada pihak korban yang tak bisa membuktikan adanya transaksi kepada Olivia Nathania namun mendapatkan SK.

"Tadi pemeriksaan salah satu saksi dari korban lah. Tapi jaksa sepertinya tidak serius atau tidak sungguh-sungguh untuk membuktikan dakwaannya. Karena ada barang bukti yang seperti uang yang di harusnya membayar para saksi tadi ternyata dia tidak membayar, tapi bisa dapat SK," kata pengacara Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (2/3/2022).

Untuk menyampaikan keberatannya pihak Oi akan membeberkan saat mengajukan pledoi.

"Kan kita perlu terlusuri kan, kok bisa nggak bayar tapi dapat SK. Kedua ada juga yang ingin kita sampaikan tadi, tapi majelis hakim menyatakan untuk di pledoi," ungkapnya.

Selain itu, pengacara Oi juga menyebut ada barang bukti namun aku orang yang bersangkutan tidak pernah ada di persidangan. Sehingga pihak Oi merasa ada yang janggal.

"Ada barang bukti dari jaksa, tapi orangnya tidak pernah diperiksa dipersidangan. Nah ini yang harus kita kroscek kebenarannya. Barang buktinya ada beberapa tapi orangnya ada 4 atau 5 nggak pernah diperiksa," paparnya.

Lantara barang buktinya adalah SK yang sebagian tak bisa menunjukkan bukti pembayaran ke Olivia. Pihak Olivia merasa ada kecurigaan bahwa ada pihak lain di luar Olivia yang membuat SK.

"Barang buktinya penerimaan uang, SK, ada. Kan kita harus verifikasi, kita tanya. Berarti kan kami menduga ada pihak lain yang membuat SK itu," katanya.

"Kami sih beranggapan pihak yang diduga membuat SK lain tadi tentu bukan dari pihak Olivia, ya pihak lain. Dan itu harus di konfirmasikan, masa enggak ngasih uang tapi punya SK? Terus ada SK tapi orangnya enggak pernah diperiksa," pungkasnya.

Melihat jalanan persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ada tujuh orang, mulai dari korban hingga guru yang mengajar di bimbel CPNS milik Olivia Nathania.

Namun usai saksi memberikan kesaksian dan konfirmasi dari pihak pengacara Oi. Rupanya Oi akan menyampaikan keberatannya pada saat pledoi.

"Untuk pendapat (soal keberatan) saya. Saya akan sampaikan di pledoi," kata Olivia Nathania kepada Hakim saat persidangan via daring dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sidang juga akan dilanjutkan pada 7 Maret 2022 mendatang. Masih dengan agenda saksi dari pihak JPU.



Simak Video "Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty"

(fbr/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork