Sidang Olivia Nathania dalam kasus CPNS bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang itu Olivia mengaku sudah sehat. Sebelumnya anak Nia Daniaty itu positif COVID-19 dan membuat sidang harus ditunda sepekan.
"Alhamdulillah sehat," kata Olivia Nathania kepada Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menyinggung Olivia sudah negatif COVID-19. Hal itu diiyakan Olivia. "Sudah (negatif)," kata Olivia Nathania.
Salah satu orang yang mengaku korban dari Olivia Nathania, Karnu, melaporkan putri Nia Daniaty dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang suami berstatus sebagai saksi.
Pada sidang perdana beberapa minggu lalu, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(fbr/pus)