Pengadilan Agama Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan atas hak perwalian Gala Sky Ardiansyah. Sidang lanjutan ini beragendakan keterangan saksi-saksi ahli dari pihak penggugat, yaitu pihak H Faisal.
Hal itu disampaikan oleh Wijayono Hadi Sukrisno, tim kuasa hukum Sandy Arifin yang mendampingi H Faisal.
"Jadi hari ini persidangan mengenai perwalian h Faisal dengan Bu Dewi berlangsung lagi, mengenai agenda tadi adalah mengenai keterangan ahli, Ahli hukum Islam," kata Wijayono Hadi Sukrisno, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (2/3/2022).
Kedua saksi ahli tersebut berasal dari universitas ternama.
"Satu dari UIN, Pak dr. Nurul Ilfan satu lagi dari UMJ itu Ibu dr. Arovah," ujar Wijayono Hadi Sukrisno.
Secara garis besar, kedua saksi ahli menjelaskan masalah hukum Islam tentang hadhonah dan perwalian di hadapan majelis hakim.
"Keduanya menjelaskan mengenai masalah hukum Islam tentang hadhonah dan perwalian yang tadi sudah disampaikan di depan majelis hakim," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
Untuk detailnya, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena hanya humas pengadilan agama yang dapat memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
"Tadi saya bersama temen-temen sudah dipesankan oleh majelis hakim bahwa inti-inti dari keterangan ahli itu bisa ditanyakan ke humasnya," tutur Wijayono Hadi Sukrisno.
"Kalau kami tidak diperkenankan untuk menjabarkan permasalahan keterangan ahli. Jadi bukan kapasitas kami untuk menjelaskan keterangan dari ahli," sambungnya.
Mengenai persidangan tadi, H Faisal mengaku puas dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi ahli.
"Saya cukup puas apa yang disampaikan oleh saksi ahli, nggak ada masalah," ungkap H Faisal.
Menurutnya, hasil persidangan tadi sudah sesuai dengan harapannya.
"InsyaAllah sesuai (dengan harapan)," ucap H Faisal.
Kemudian, sidang lanjutan untuk hak perwalian Gala akan kembali digelar pada 9 Maret dengan agenda pembuktian tertulis dan keterangan saksi dari pihak tergugat (Doddy Sudrajat).
Selanjutnya, pada 16 Maret nanti giliran pihak tergugat yang akan menyampaikan keterangan dari saksi ahli.
"Untuk sidang selanjutnya Minggu depan tanggal 9 (Maret) adalah bukti tertulis dari tergugat dan saksi dari tergugat, kesempatannya sama dan di tanggal 16 nanti ada saksi dari pihak tergugat," kata Wijayono Hadi Sukrisno lagi.
Simak Video "Tawa Mayang Adik Vanessa Angel yang Berujung Dipolisikan"
(tia/tia)