Wenny Ariani tengah mengajukan banding usai Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pengesahan anak yang diklaim buah kasih dari hubungannya dengan Rezky Aditya. Untuk saat ini pihak Wenny tengah menunggu bandingnya diterima Pengadilan.
"Untuk perkembangan kasus sendiri, tim kuasa hukum saya lagi banding. Tetapi kita lagi tunggu kabar apakah banding kita diterima atau tidak. (Baru ada kepastian) Mungkin sekitar dua minggu sampai sebulan," kata Wenny Ariani di peluncuran Angel Token, Hollywings, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3).
Sementara itu Wenny sendiri masih heran mengapa gugatannya kepada Rezky ditolak. Menurutnya, kunci pembuktian kasusnya adalah tes DNA.
"Saya nggak tahu dasarnya, tapi menurut pihak pengadilan adalah kurangnya bukti. Cuma menurut saya sendiri bukti di kasus saya ini adalah tes DNA. Kalau bukti foto, bukti apa segala macam saya sudah ada semua. Dari yang awalnya Rezky tidak mengakui, hanya bisnis, akhirnya saya kasih bukti dia mengakui kenal," papar Wenny Ariani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenny juga kesal lantaran dinilai kurang bukti. Tes DNA kala itu ditolak oleh pengadilan.
"Kurang bukti di mananya? Sedangkan satu-satunya bukti di sini adalah tes DNA dan itu tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan. Ya saya kecewa ya, kalau ditanya kecewa saya kecewa," ungkapnya.
Disinggung alasan kasus ini dapat dibuktikan dengan tes DNA, rupanya Wenny berpandangan dengan pernikahan yang sudah direvisi. Setiap anak harus mendapatkan hak dari ayah biologisnya.
"Yang menjadi dasar sehingga saya maju adalah undang-undang pernikahan yang sudah direvisi, itu kan disebutkan bahwa 'Saya lupa'. Tapi intinya setiap anak yang di luar nikah hak keperdataan tidak hanya dengan ibu kandung. Tetapi dengan ayah biologisnya yang hanya bisa dibuktikan dengan tes DNA, karena pasal itulah saya maju," ungkapnya
"Dan menurut saya kita semua tidak ada pernah luput dari salah, semua punya kesalahan, tapi apakah kesalahan itu tidak bisa diperbaiki? Karena kesalahan itu kan kedua orang tuanya, anak saya tidak bersalah, anak saya mempunyai hak kekuatan hukum sendiri di luar orang tunya. Dia juga punya hak sebagai warganegara untuk menuntut itu," pungkas Wenny.
(fbr/dal)