Jamal Mirdad Diduga Bawa Kabur Uang Jual Beli Rumah Rp490 Juta

Jamal Mirdad Diduga Bawa Kabur Uang Jual Beli Rumah Rp490 Juta

Hanif Hawari - detikHot
Sabtu, 26 Feb 2022 08:07 WIB
Jamal Mirdad adalah seorang penyanyi senior Indonesia. Saat ini ia turut terjun dalam dunia politik dengan menjadi anggota DPR (terpilih) 2009-2014 dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
(Foto: Lamhot aritonang) Jamal Mirdad diduga melakukan penipuan. Ia membawa kabur uang sebesar Rp490 juta saat transaksi jual beli rumah.
Jakarta -

Jamal Mirdad diduga melakukan penipuan. Ia membawa kabur uang sebesar Rp490 juta saat transaksi jual beli rumah.

Pada tahun 2015, Jamal Mirdad menjual tanah dan rumahnya yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada FN. Setelah dibayar lunas, FN tak juga mendapatkan sertifikat tanahnya dari Jamal Mirdad hingga sekarang.

"Hampir setengah miliar persisnya pada waktu itu adalah Rp 490 juta dengan luas 150 meter, AJB (akte jual beli)," kata pengacara FN, Mustolih Siradj, saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FN hanya diberi fotokopi surat tanah oleh Jamal Mirdad. Alasannya karena surat tanahnya tersebut sedang diurus.

"Karena ketika jual beli awal itu, klien saya tdk diberikan AJB yang lengkap dan fotokopi tahun 2014 dan itu pun halamannya ada yang hilang dan fotokopi SPPT. Jadi itu saja, klien saya semenjak pembelian rumah itu tidak diberikan surat asli, hanya fotokopi SPPT sama AJB," tutur Mustolih Siradj.

ADVERTISEMENT

"Ternyata setelah ditelusuri, dokumen aslinya sudah diambil dari notaris oleh pihak JM," lanjutnya.

FN akhirnya melayangkan beberapa kali somasi. Namun Jamal Mirdad tak juga ada itikad baik setelah disomasi hingga lima kali.

Karena hal itu, FN akhirnya melakukan tindakan hukum. Ia melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

Laporan masuk dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor atas bama Firdaus Nuzula.

Karena tanah tersebut berada di kawasan Depok, polisi akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Polres Depok. Polisi juga memeriksa beberapa saksi termasuk pelapor atas masalah dugaan penipuan itu.

"Pasal yang diterapkan penyidik itu 372/378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun," papar Mustolih Siradj.

"Kami pun percaya kepada pihak kepolisian karena kita yakin kepolisian sangat profesional dalam penanganan perkara," tutupnya.

(hnh/aay)

Hide Ads