Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur.
Namun, sidang yang beragendakan penetapan mediator ini harus ditunda. Akibat ketua majelis hakim yang terpapar COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim ketika berada di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua majelis perkara ini sakit," tegas anggota majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, anggota majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai 10 Maret 2022.
"Sidang kita undur sampai tanggal 10 Maret," ujar anggota majelis hakim.
Dalam ruang sidang, terlihat Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggugat dan Muhammad Fahdi sebagai kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur menghadiri agenda sidang hari ini.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
(mau/mau)