Sidang Olivia Nathania atas dugaan kasus penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat masuk CPNS fiktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Penundaan sidang dengan alasan Olivia Nathania sebagai terdakwa disebut tengah terpapar COVID-19.
Hal ini dikonfirmasi oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania. Ia menyebut, kliennya itu tengah mengalami COVID-19.
Sementara itu, jadwal sidang Olivia Nathania hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikonfirmasi, ada 3 saksi yang seharusnya menjalani sidang hari ini.
"Harusnya jam 10 mulainya. (agenda sidang) harusnya saksi dari korban, ada 3 harusnya," jawab Desi Saputri, tim kuasa hukum Karnu, selaku pelapor Olivia Nathania saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2022).
Meski begitu, rupanya ketiga saksi itu juga dinyatakan terpapar COVID-19 sehingga tak dapat menjalani sidang.
Hal ini turut disampaikan Desi Saputri dalam wawancara.
"Tapi saksinya nggak ada yang bisa datang. Kena COVID-19," tutur Desi Saputri lagi.
Sebagai tambahan informasi, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Pada sidang perdana beberapa minggu lalu, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak Video 'Alasan Pengacara Minta Olivia Nathania Dipindah ke Rutan Pondok Bambu':
(pig/pus)