Ketika Quweenjojo bersuara mengalami pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Gofar Hilman, muncul juga perempuan lain yang juga mengaku korban. Total ada 8 aduan yang masuk ke LBH APIK termasuk Quweenjojo saat itu.
Para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Gofar Hilman mengadukan hal itu ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta.
"Hingga 17 Juni 2021, LBH APIK Jakarta telah menerima 8 aduan kasus terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan public figure GH, termasuk aduan dari pemilik akun Twitter @quweenjojo," demikian bunyi keterangan tertulis yang diberikan oleh Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazumah saat itu.
Kini, pemilik akun Quweenjojo, Syerin, yang menjadi perempuan pertama yang bicara soal pelecehan yang dituduhkan ke Gofar Hilman, membuat pernyataan mengejutkan. Syerin meminta maaf dan mengaku cerita pelecehan seksual yang dia alami hanya sebuah delusi dan imajinasinya.
Syerin juga akhirnya mencabut laporannya di LBH APIK untuk mendampinginya sebagai korban pada 10 Februari 2022. LBH APIK pun membuat pernyataan sikap untuk keputusan pemilik akun Quweenjojo itu.
"Pada 11 Februari 2022 pukul 20.54, akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada GH. Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi," dalam unggahan Instagram LBH APIK Jakarta.
"Kami menghargai permohonan dan keputusannyaa terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," lanjutnya.
LBH APIK menjelaskan adanya mediasi antara pemilik akun Quweenjojo dengan Gofar Hilman dan polisi terjadi pada 10 Februari 2022. Di mana pada tanggal tersebut pemilik akun Quweenjojo mencabut surat kuasanya kepada LBH APIK.
Meski begitu, LBH APIK menegaskan saat ini masih berjalan bersama korban lainnya. LBH APIK juga mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
"Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan, dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk.
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
2. Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terakit dengan update yang disampaikan ke publik. Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," ungkapnya.
LBH APIK juga meminta untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
"Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka. Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," tutup LBHAPIK dan SAFEnet.
Simak Video: Eks Vokalis Amigdala Aya Canina Serukan Dukungan untuk Quweenjojo
(pus/dar)