Gus Miftah: Makam Boleh Dipindahkan, Asal ...

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 10 Feb 2022 17:02 WIB
Jakarta -

Gus Miftah menjelaskan pemindahan makam yang dilakukan tanpa alasan jelas haram hukumnya di dalam Islam.

Namun, ia menambahkan, bukan berarti makam sama sekali tidak bisa dipindahkan. Pemindahan makam bisa dilakukan karena beberapa alasan.

Simak pernyataan Gus Miftah dalam video di atas.




(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork