Ririn Dwi Ariyanti Menanti Ikrar Talak Aldi Bragi

Ririn Dwi Ariyanti Menanti Ikrar Talak Aldi Bragi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 10 Feb 2022 12:29 WIB
Ririn Dwi Ariyanti
Ririn Dwi Ariyanti sudah sampai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendengarkan ikrar talak dari Aldi Bragi. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pembacaan ikrar talak oleh Aldi Bragi kepada Ririn Dwi Ariyanti akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom, Kamis (10/2/2022), Ririn Dwi Ariyanti lebih dulu tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia bersama kuasa hukumnya, Riri Purbasari pada pukul 10.47 WIB.

Ririn Dwi Ariyanti mengenakan pakaian putih krem dalam agenda pembacaan ikrar hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga artikel ini ditulis, Aldi Bragi belum terlihat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Masalah perceraian Ririn Dwi Ariyanti dengan Aldi Bragi sudah berakhir. Mereka telah divonis bercerai sejak 30 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Pengadilan kemudian mengungkap beban nafkah yang harus dipenuhi Aldi Bragi terhadap Ririn Dwi Ariyanti. Hal itu disebut jadi kewajiban buat Aldi Bragi.

"Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp 30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp 20 juta," ujar Taslimah.

Aldi Bragi disebut bersedia atas besaran nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ririn.

"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah iddah dan mut'ah-nya. Dan itu juga dikabulkan," ujar kuasa hukum Ririn, Riri Purbasari, ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kemudian, hakim juga memutuskan untuk memberikan hak asuh anak kepada Ririn Dwi Ariyanti. Sementara Aldi Bragi wajib memberikan nafkah.

"Mengenai hak asuh anak dikabulkan, kemudian mengenai nafkah iddah dan mut'ah yang dari awal memang sudah di ingatkan majelis hakim karena memang ada hak-hak dari termohon ya hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mut'ahnya. Dan itu juga dikabulkan," tegas Riri Purbasari.




(pus/nu2)

Hide Ads