Perseteruan Denny Sumargo dengan mantan manajernya, Ditya Andrista, memasuki babak baru. Setelah Denny Sumargo lapor polisi dengan dugaan penggelapan uang, mantan manajer menggugat Denny ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Denny Sumargo memberikan tanggapan soal adanya gugatan yang dimasukkan oleh mantan manajernya itu. Presenter Dreambox Indonesia itu menanggapi santai dan merasa itu hanya cara mantan manajer mengulur waktu.
"Iya aku sudah dengar kemarin dari kuasa hukumku, kemarin sudah memberitahu bahwa ada somasi akan digugat secara perdata mengenai wanprestasi. Tapi tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu," ucap Denny Sumargo saat ditemui di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Sumargo mencurigai ini strategi Ditya Andrista untuk mengulur waktu agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin mereka bilang ini diduga strategi untuk mengulur waktu proses penetapan tersangka untuk pihak mantan manajer yang saya laporkan," tukasnya,
"Itu kan sudah berjalan berapa bulan dari pertama saya laporin, dan sudah masuk ke dalam penyelidikan akhir dan penetapan tersangka. Jadi dia kata pihak kuasa hukum saya mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penangguhan keputusan kasusnya dia, karena dia ingin yang dia laporin ini selesai dulu," tutur Denny Sumargo.
Denny Sumargo juga mendapat informasi soal permintaan pihak Ditya Andrista kepada polisi untuk bisa memberikan fasilitas perdamaian.
Adanya wacana perdamaian itu langsung ditolak Denny Sumargo. Denny Sumargo ogah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Dia juga sempat mengirimkan surat untuk difasilitasi melakukan perdamaian kepada pihak polisi, cuma pengacara saya sudah memberitahukan kepada saya, cuma dari sayanya bilang udah nggak usah. Karena dari awal itu untuk proses mediasi sudah saya kasih, tapi saya disikapi dengan kurang pantas," bebernya.
"Jadi biar kasus ini bergulir saja sampai ke pengadilan dan kalau dia benar, biar dia benar, kalau dia salah biar dia tanggung jawab," tegas Denny Sumargo.
Gugatan yang dilayangkan Ditya Andrista terdaftar dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata. Nominalnya pun cukup besar, yaitu Rp 880.288.000.
(pus/dar)