Ibu Gaga Muhammad Bersuara Lihat Petisi Tuntut Hukuman Anaknya Diperberat

Ibu Gaga Muhammad Bersuara Lihat Petisi Tuntut Hukuman Anaknya Diperberat

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 08 Feb 2022 17:41 WIB
Jakarta -

Setelah Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, muncul petisi yang menuntut hukumannya diperberat. Petisi itu sampai saat ini masih berjalan dan terus mendapat dukungan.

Melihat adanya petisi yang berbunyi, 'Keadilan untuk Laura.. Berikan Gaga hukuman berat', ibunda Gaga Muhammad bersuara.

"Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi, bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat kita ada masalah kita nggak perlu pengadilan, tidak perlu ada sidang," kata ibunda Gaga Muhammad, Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa," tukasnya.

Dalam petisi tersebut menargetkan 150 ribu tanda tangan. Sampai saat ini, petisi tersebut sudah mendapat 131.394 tanda tangan.

ADVERTISEMENT

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, juga berkomentar soal adanya petisi tersebut. Menurutnya petisi itu bukan untuk mencari keadilan untuk mereka yang sudah meninggal dunia.

"Kalau saya sarankan petisinya ditujukan orang meninggal supaya merasakan keadilan. Bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu? Mungkin saran saya saya petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup, satu," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid juga berseloroh agar petisi itu dibacakan di Tanjung Priok. Diketahui sebagian abu kremasi Laura Anna dilarung di laut Ancol.

"Kedua biar lebih afdol, petisinya dibacakan di Tanjung Priok, biar mendengarkan orang yang meninggal itu," kata Fahmi Bachmid.

Pihak Gaga Muhammad sudah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Janariyah mengatakan saat ini anaknya, Gaga Muhammad juga tengah mencari keadilan.

"Masing-masing punya hak (berjuang)," kata ibunda Gaga Muhammad.

"Saya kalau orang keberatan itu sah-sah saja, kita nggak bisa melarang. Mungkin ada persoalan sakit hati. Mungkin merasa bahwa akibat kecelakaan itu meninggal dunia anaknya atau saudaranya. Itu kita nggak bisa melarang yang keberatan," tukas pengacara Gaga Muhammad.

(pus/dal)

Hide Ads