Ceramah Kontroversial Oki Setiana Dewi Soal KDRT

Round Up

Ceramah Kontroversial Oki Setiana Dewi Soal KDRT

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 03 Feb 2022 22:02 WIB
Momen Oki Setiana Dewi Saat Makan Bareng Keluarga
Ceramah Kontroversial Oki Setiana Dewi Soal KDRT. (Foto: Instagram @okisetianadewi)

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan pendapat soal isi ceramah Oki Setiana Dewi. Ia memberikan tiga poin kontroversial dalam omongan Oki.

"Pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," kata Siti Aminah Tardi kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (3/2/2022).

Siti Aminah mengingatkan pada Oki Setiana Dewi sebagai pendakwah harusnya memberikan penjelasan ke jamaahnya untuk mengerti aturan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," tegasnya.

Menceritakan kekerasan yang dialami kepada orang tua, menurut Siti Aminah bukan membuka aib suami. Orang tua mempunyai peranan penting untuk memantau anak perempuannya diperlakukan dengan baik oleh pasangannya.

ADVERTISEMENT

"Lebih banyak korban yang tidak melapor atau bercerita. Korban-korban baik yang melapor ataupun tidak, tidaklah melebih-lebihkan apa yang dialaminya, tapi mencoba mendapatkan keadilan dan pemulihannya termasuk mencari bantuan untuk mendapatkan bantuan dan dukungan," tuturnya.

"Dengan demikian menceritakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada orang tua bukanlah aib. Karena orang tua memiliki fungsi untuk memastikan anak perempuannya diperlakukan dengan baik, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Demikian pula ketika perempuan mengakses lembaga layanan atau mengklaim keadilannya kepada sistem peradilan pidana, itu juga bukan aib," jelas Siti Aminah Tardi.


(mau/wes)

Hide Ads