Kata Ustaz: Mahar Jadi Hak Istimewa Wanita

Kata Ustaz: Mahar Jadi Hak Istimewa Wanita

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 06:00 WIB
Suami Kartika Putri
Habib Usman bin Yahya menjelaskan tentang hak istimewa untuk wanita. Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Perempuan menjadi makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. Perempuan bahkan mempunyai hak istimewa.

Kata Ustaz mengutip penjelasan Habib Usman bin Yahya dalam Islam Itu Indah memberikan penjelasan soal hak istimewa yang diberikan kepada perempuan. Oleh karena itu, jika ingin menikah maka wajib mempersiapkan mahar.

Berikut penjelasan Habib Usman bin Yahya tentang hak istimewa yang diberikan untuk perempuan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu ijab kabul ingat, 'Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar tunai.'

Salah satu hak keistimewaan yang diberikan kepada wanita adalah mahar. Kita kalau nikah (menyebut) dengan mahar tersebut atau dengan mahar tunai. Maka mahar ini adalah satu hal yang diistimewakan untuk perempuan.

ADVERTISEMENT

Ternyata perempuan itu boleh minta mahar sebesar-besarnya, boleh. Karena apa? Karena perempuan mempunyai keistimewaan tersebut. Karena mahar adalah milik wanita tersebut.

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran (An-Nisa ayat 4):

وَؒΨͺΩΩˆΨ§Ω’ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ³ΩŽΨ§Ψ‘ Ψ΅ΩŽΨ―ΩΩ‚ΩŽΨ§ΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω†ΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΨ©Ω‹

Berikan maskawin, yakni kepada wanitamu yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh dengan kesukarelaan.

Kalau bisa sebaik-baiknya, bagi laki-laki yang menghargainya dengan sebesar-besarnya yang dia miliki dengan kemampuannya.

Besar bagi kita, belum tentu besar bagi mereka. Besar bagi mereka belum tentu juga besar bagi kita. Jadi besar bagi kapasitas kemampuannya. Untuk apa? Untuk menghormati, memuliakan wanita tersebut. Kenapa? Mahar adalah kewajiban bagi seseorang yang ingin menikah.

Kalau kita mau menikah itu wajib bayar mahar. Diberikan mahar tersebut sesuai dengan kemampuannya. Kalau saya mampunya Rp 10 juta ya sepuluh juta. Kalau saya mampunya Rp 2 juta ya Rp 2 juta. Tapi kalau kita mampunya lebih besar lagi, bismillah kasihlah. Mahar itu hak dan milik dia.

Kalau kita sudah nikah boleh nggak kita ambil maharnya? Ingat, mahar itu milik istrimu karena mahar adalah suatu kemuliaan yang Allah berikan bagi setiap istri atau siapapun yang ingin menikah kita kasih mahar tersebut. Oleh karena itu manusia yang pintar adalah dimana mereka mengerti dan memahami aturan Allah SWT.

Sebaik-baiknya mereka (perempuan) adalah yang paling mudah maharnya.

Jadi ada lagi, yang pertama kita boleh kasih (mahar) yang sebesar-besarnya. Kedua, ternyata wanita yang dimuliakan oleh Allah SWT yang menerima atau menginginkan mahar itu tidak mahal-mahal. Karena mahar itu boleh sekecil-kecilnya, boleh sebesar-besarnya.




(pus/nu2)

Hide Ads