Selebgram Marissya Icha mengungkapkan bukti baru terkait dugaan laporan palsu dengan terlapor Medina Zein.
Bukti itu merupakan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan dihentikannya penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang dibuat Medina Zein, pihak Marissya Icha menjadikannya sebagai bukti perkara terkait laporan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di Polres udah clear, dihentikan penyelidikannya," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
"Penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel," imbuhnya.
Kemudian menurut Fahmi, kuasa hukum lain Marissya Icha, penetapan penghentian kasus tersebut dilakukan usai pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang dimaksud Medina Zein.
"Karena penyidik Polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv," ujar Fahmi.
"Dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan," sambungnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Marissya Icha sudah menyerahkan bukti baru jika kliennya terbukti tidak bersalah ke Polda Metro Jaya.
"Tadi hari ini juga saya sudah menyampaikan penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel," ucap Ahmad Ramzy.
Dengan adanya tambahan bukti tersebut, pihak Marrisya Icha berharap jika laporan yang dibuatnya mengenai Medina Zein segera dapat diproses.
"Sekarang kita minta Polda memproses laporan polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum," pungkas Ramzy.
Sekadar informasi, Marrisya Icha sebelumnya melaporkan Medina Zein terkait dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Adanya laporan tersebut disebabkan Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan melakukan penganiayaan pada September 2021 lalu.
(dar/dar)