Kenang Mirdad dan Tyna Kanna resmi divonis cerai. Hak asuh anak diputuskan oleh hakim jatuh ke Tyna.
Gugatan perceraian yang dilayangkan Tyna Kanna dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kenang Mirdad juga dibebankan menafkahi kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan, di luar biaya kesehatan.
"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," tutur Zikri Muhammad selaku kuasa hukum Kenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenang Mirdad disebut tak keberatan, tapi punya sebuah syarat. Ia dikatakan sangat menerima segala keputusan hakim.
"Dua-duanya diberikan pada Dwi Jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. Lalu memberi hak untuk membawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," ujar Zikri Muhammad.
Soal nafkah Kenang Mirdad ke Tyna Kanna, pengacara enggan membicarakan. Ia juga mengatakan tak ada harta yang diperebutkan antara Kenang dan Tyna.
"Itu nggak bisa kami sampaikan di sini. Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," kata Zikri Muhammad.
Usai cerai, Tyna Kanna mengaku akan tetap berkomunikasi dengan Kenang Mirdad. Ia tak akan membatasi hubungan Kenang terhadap anak-anaknya.
"Komunikasi aku ke Kenang dan anak-anak juga nggak ada yang berubah. Jadi hari ini alhamdulillah, ya sudah jalanin terus saja, nggak ada yang gimana-gimana," tutur Tyna.
(mau/pus)