Kasus Aska Ongi vs Aliff Alli Belum Selesai

Kasus Aska Ongi vs Aliff Alli Belum Selesai

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 17 Jan 2022 13:15 WIB
Potret Aska Ongi
Salah satu pose Aska Ongi di Instagram. Foto: dok. Instagram @askaongi
Jakarta -

Perseteruan antara Aska Ongi dengan Aliff Alli ternyata belum usai. Keduanya masih bersitegang usai cerai hingga berebut hak asuh anak.

Aska Ongi pernah melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya mengenai pemalsuan dokumen. Hal itu untuk membuat akte lahir palsu anaknya.

Kini, kasusnya pun masih berjalan. Aska Ongi kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait laporannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini agendanya pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh mba Aska sekaligus memberikan bukti-bukti tambahan kaitan laporan polisi yang telah dibuat mba Aska tahun 2020," ujar Ahmad Ramzi, kuasa hukum Aska Ongi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan dengan bukti-bukti tambahan yang kita berikan, penyidik segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," lanjutnya.

Dalam waktu dekat, Aliff Alli disebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Rencananya, pemeriksaan Aliff Alli itu diagendakan Selasa (18/1/2022).

"Rencananya besok Subdit Resmob Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap, Aliff. Terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ungkap Ahmad Ramzi.

Dalam pemeriksaan tadi, Aska Ongi menyerahkan beberapa bukti baru berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Hal itu diharapkan bisa menguatkan laporan Aska Ongi.

"Aska selaku pelapor menyerahkan dua alat bukti yaitu yang pertama KTP dan KK asli. Kaitannya dengan objek yang kita laporkan ada dua hal, yaitu perubahan KTP dan satu lagi pencantuman nama bapak di akte kelahiran," tutur tim kuasa hukum Aska Ongi yang lainnya, Aulia Fahmi.

"Karena sementara hubungan pernikahannya secara siri dan sudah ada putusan pengadilan bahwa pernikahan sirinya untuk disahkan namun ditolak oleh pengadilan. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum kita, jika pernikahan itu tidak sah, maka garis keturunan yang diakui hanya kepada ibu, tidak kepada bapak," bebernya.




(hnh/wes)

Hide Ads