Medina Zein Diperiksa 4,5 Jam Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Medina Zein Diperiksa 4,5 Jam Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 14 Jan 2022 21:45 WIB
Medina Zein dan Marissya Icha damai
(Foto: Hanif/detikHOT) Medina Zein diperiksa hingga 4,5 jam lamanya dimulai dari pukul 3 sore hingga 7 malam. Begini kata dia soal pemeriksaan tersebut.
Jakarta -

Medina Zein ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Macho, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Panggilan itu dihadiri dia guna pemeriksaan atas kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.

Ia diperiksa hingga 4,5 jam lamanya dimulai dari pukul 3 sore hingga 7 malam.

"(Kedatangan kami) memenuhi panggilan dari penyidik PMJ kami diperiksa jam setengah 3 sampai jam 7," ujar Machi Ahmad, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama durasi tersebut, Medina Zein dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik seputar unggahan-unggahannya di media sosial.

"(Medina Zein) menjawab total lebih 52 pertanyaan, seputar unggahan-unggahan ditanyanya," uja Machi Ahmad.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Medina Zein sudah ditetapkan menjadi tersangka. Walaupun begitu, kuasa hukumnya mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.

"Walaupun Medina sudah jadi tersangka kami menjungjung asas hukum praduga tak bersalah sampe ada putusan pengadilan kekuatan hukum tetap," tegas Machi Ahmad

Sementara itu, saat pemeriksaan tadi Medina Zein mengaku dia menjalaninya dengan santai dan kooperatif.

"Saya santai dan kooperatif, apa yang ditanyakan oleh penyidik saya jawab dengan baik, terus juga alhamdulillah pertanyaan saya lengkapi sebenar-benarnya," tutur Medina Zein.

Lebih lanjut, Medina Zein juga menjelaskan mengapa dia harus absen dari panggilan penyidik yang sebelumnya dilaksanakan pada 10 Januari lalu.

"Minggu lalu aku dirawat di Bandung satu minggu, ada gangguan di pencernaan saya tiap hari harus disuntik lambung," beber Medina Zein.

Sekadar informasi, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marissya Icha. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.

(aay/aay)

Hide Ads