Buron Kasus Korupsi Rp 3,1 Miliar, Adik Irwansyah Dicekal ke Luar Negeri

Buron Kasus Korupsi Rp 3,1 Miliar, Adik Irwansyah Dicekal ke Luar Negeri

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Jumat, 14 Jan 2022 11:55 WIB
hafiz fatur
Hafiz Fatur adik dari Irwansyah dicekal ke luar negeri. Foto: Instagram
Bandung -

Hafiz Fatur, adik dari Irwansyah saat ini tengah menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi Rp 3,1 miliar. Jaksa mengirimkan permohonan pencekalan Hafiz Fatur ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah kami layangkan secara berjenjang dan masih dalam proses," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).

Permohonan pencekalan itu diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor ke pihak imigrasi. Hal itu dilakukan agar Hafiz tak bisa melarikan diri ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, pihak kejaksaan terus memburu keberadaan Hafiz Fatur. Kejari Kabupaten Bogor turut melibatkan Kejati Jabar dan instansi lainnya untuk mendapatkan Hafiz Fatur.

"Kejari Kabupaten Bogor terus melakukan upaya pencarian tentang keberadaan tersangka HF dengan melibatkan seluruh bantuan baik dari Kejati maupun dari instansi lainnya," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Hafiz Fatur, saat ini menjadi tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang karena kasus korupsi.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman. Hafiz Fatur diduga membawa lari uang negara hingga Rp 3,1 miliar.

Kasus ini sebenarnya sudah lama berjalan. Penetapan Hafiz Fatur sebagai tersangka sudah sejak 29 Oktober 2021.

Hafiz Fatur diduga membawa lari uang negara hingga Rp 3,1 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.

"Saudara HF terlibat tindak pidana korupsi yang sampai saat ini tidak bisa untuk dikembalikan lagi dan ada kerugian Rp 3,1 miliar kredit Bank BRI yang tidak berhasil tersangka kembalikan," kata Juanda kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Jika terbukti bersalah, Hafiz Fatur diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman hukumannya itu kita sangkakan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, maksimal hukumannya 20 tahun penjara," jelas Juanda.




(dir/tia)

Hide Ads