Adik Irwansyah, Hafiz Fatur, masih kabur dan sudah ditetapkan masuk DPO. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penggeledahan di kediaman Hafiz Fatur.
Dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (14/1/2022) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kab. Bogor dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan Hafiz Fatur.
Rumah Hafiz Fatur di Perumahan The Leiden 1, Jombang, Tangerang Selatan, kemarin digeledah. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dody Wiraatmaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan tersebut, disaksikan oleh ketua RT dan pihak keamanan perumahan setempat. Tertulis dalam rilis tersebut, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan satu unit tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan yang disita atas nama Hafiz Fatur.
Ditemui di lokasi penggeledahan, Kasi Pidsus Dody Wiraatmadja menjelaskan alasan dilakukan penggeledahan.
"Kita melakukan penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan. Sehingga dengan alat bukti tambahan itu bisa memperkuat dalam pemberkasan kami," jelas Dody Wiraatmadja.
"Tadi menemukan bukti-bukti tambahan, yaitu beberapa aset-aset yang dimiliki Hafiz Faturrahman," sambungnya.
Dody mengatakan masih ada kemungkinan dilakukan penyitaan lagi. Saat ini, adik Irwansyah, Hafiz Fatur masih DPO.
"Penyitaan rumah tadi, surat penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan mempunyai aset di wilayah Tangerang Selatan. Kita akan melakukan penyitaan di dua lokasi," tuturnya.
Hafiz Fatur, saat ini menjadi tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang karena kasus korupsi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman.
Hafiz Fatur diduga membawa lari uang negara hingga Rp 3,1 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.
"Saudara HF terlibat tindak pidana korupsi yang sampai saat ini tidak bisa untuk dikembalikan lagi dan ada kerugian Rp 3,1 miliar kredit Bank BRI yang tidak berhasil tersangka kembalikan," kata Juanda kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Jika terbukti bersalah, Hafiz Fatur diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Ancaman hukumannya itu kita sangkakan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, maksimal hukumannya 20 tahun penjara," jelas Juanda.
Kasus ini sebenarnya sudah lama berjalan. Penetapan Hafiz Fatur sebagai tersangka sudah sejak 29 Oktober 2021.
Tonton Video: Alasan Irwansyah Tak Pernah Muncul di Tengah Kasus Sang Adik