Nia Ramadhani menangis mendengar vonis. Saat membacakan pembelaan, dia pun menyebut dirinya kini sudah jadi sosok yang lebih baik setelah menjalani hampir 5 bulan rehab.
"Saya mendapat pelajaran saya hidup lebih sehat, (bisa) berkomunikasi baik, bisa menahan emosi saya, sehat," ujar Nia Ramadhani saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Dia juga menyinggung soal sisi spiritual. Nia Ramadhani menyebut dirinya jadi lebih religius pula.
"Dan dari sisi religi, pelajaran sisi religi membuat saya berserah ke Allah. Saya yakin Allah punya rencana indah," sambungnya.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara buat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan juga sopirnya.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim dalam sidang.
"Kedua menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu masing-masing satu tahun penjara," lanjutnya.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopir dalam sidang vonis dianggap bukan pecandu. Dalam sidang, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya mengajukan banding.
Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.
"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.
Hal-hal tersebut dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.
"Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik," ucap majelis hakim.
"Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga," sambungnya.
Mereka juga tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.
"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga," tutur majelis hakim.
"Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tukasnya.
Lihat Video: Saat Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara
(aay/pus)