Medina Zein absen mendatangi Polda Metro Jaya. Ia berasalan sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen. Ia datang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat sakit kepada penyidik kepolisian.
"Beliau lagi kebetulan kurang fit. Ya mungkin kecapekan ya," ujar Djamalluddin Koedoeboen, pengacara Medina Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djamalluddin Koedoeboen membantah kliennya menghindari pemeriksaan tersebut. Karena Medina Zein akan bersikap kooperatif kepada proses hukum.
"Bukan (sengaja), kita sampaikan surat resmi. Kita hargailah insyaallah ikuti proses," tutur Djamalluddin Koedoeboen.
Jika kondisinya sudah membaik, Medina Zein siap untuk menjalani pemeriksaan. Jika tak ada halangan, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut pada minggu depan.
"Siap (diproses sebagai tersangka). Ya karena beliau kurang fit saja. Mungkin kecapekan," ungkap Djamalluddin Koedoeboen.
"Hari Senin depan dipastikan hadir. Jam 10 kalau nggak salah," tukas Djamalluddin Koedoeboen.
Seperti diketahui, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marissya Icha. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.
(hnh/pus)