Sidang Jonathan Frizzy atau Ijonk dan Dhena Devanka kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang itu pihak Jonathan Frizzy mengajukan bukti tertulis.
"Intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kita. Yang mana gugatan rekonvensi kita meminta agar kita diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak," kata Sinatra Bangun di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Januari 2022.
Lebih jauh lagi dalam sidang tersebut pihak Ijonk menyebut tidak ada pihak Dhena Devanka soal permintaan perwalian dan pengasuhan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di sini kita juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kita buktikan tadi," ungkapnya.
Bukti dari pihak Ijonk juga menyebut Dhena Devanka bekerja dan mendapatkan penghasilan dari usahanya. Sehingga nantinya jika diputus hakim, kedua belah pihak diberikan hak bersama terkait anak.
"Kemudian juga tadi kita buktikan juga ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja dan mendapat hasil dari usahanya, dan itu juga yang menguatkan agar kiranya nanti kalaupun diputus mahelis hakim kepada anak anak diberikan hak bersama. Tapi dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap," bebernya.
"Di samping itu kita buktikan penggugat juga bekerja dan mampu memberikan hadhanah nantinya kalau diputus majelis itu intinya," tambah Sinatra.
Hak asuh anak itu disebut pihak Ijonk sesuai gugatan di awal. Nantinya untuk memperkuat gugatan itu pihak Ijonk akan menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada 20 Januari 2022 mendatang.
"Kami ajukan sesuai pasal 36 yang mengatakan bahwa hak perwalian bersama begitu juga hak hadhanah (asuh anak) bersama jadi kami sesuai dengan gugatan kami memohon pada majelis supaya putusan majelis sesuai pasal 36 hak asuh bersama hak perwalian bersama yang kami minta tadi. Kami sidang tanggal 20 januari kita bawa saksi daksi untuk memperkuat bukti tertulis yang kita ajukan hari ini," kata pengacara lainnya, Imran Sinulingga.
Baca juga: Dhena Devanka Terusik Dibilang Pencitraan |
Lantas siapa saksinya, Sinarta belum bisa memastikan apakah dari Benny Simanjuntak atau kerabat lainnya dari Jonathan Frizzy.
"Kita belum bisa katakan tapi nantinya saksi akan Bisa tidak bisa iya, karena kita masih mencari siapa saksi yang bisa untuk membackup daripada gugatan rekonvensi kita ini. Saya katakan bisa iya, bisa tidak belum kita pastikan," pungkas Sinatra Bangun.
(fbr/dar)