Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengatakan bahwa artis Cassandra Angelie saat ini diberlakukan wajib lapor. Memang Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
Mengapa tidak ditahan dan cuma wajib lapor, Zulpan mengatakan bahwa Cassandra selain sebagai tersangka, juga sebagai korban. Sehingga dalam sangkaan pasal yang dikenakan hanya satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terkait dengan artis CA ini baik sebagai pelaku juga sebagai korban. Sehingga dalam sangkaan pasal yang kenakan kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun. Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Zulpan juga menyebut bahwa Cassandra juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sehingga hal itu tidak dilakukan penahanan.
"Karena berbagai alasan orangnya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya itu ya," pungkasnya.
(fbr/mau)