Seorang streamer top di China bernama Wei Ya dikenakan denda sebesar 1,34 juta yuan atau Rp 2,9 miliar karena kasus penggelapan pajak. Angka ini telah menjadi rekor tertinggi dari denda yang sebelumnya pernah didapatkan oleh Fan Bingbing atas kasus kejahatan yang sama pada tahun 2018 lalu. Dulu, Fan Bingbing hanya dikenai denda sebesar 884 juta yuan atau sebesar Rp 1,9 triliun.
Wanita yang dikenal dengan julukan 'Queen of Live Streaming' ini dilaporkan memiliki pendapatan dengan tarif pajak paling rendah. Pada 20 Desember kemarin, biro perpajakan negara mengungkapkan bahwa, Wei Ya telah menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar 643 juta yuan atau sebesar Rp 1,4 triliun mulai sejak tahun 2019 dan 2020 serta bayaran pajak lainnya sebesar 60 juta yuan atau senilai Rp 134 miliar.
Pihak berwajib menyatakan bahwa wanita berusia 36 tahun itu tidak akan dikenai hukuman secara pidana jika ia mampu membayar seluruh pajaknya dalam batas waktu yang ditentukan. Tetapi, tidak diumumkan kapan batas waktunya itu kepada publik.
Wei Ya dilaporkan pernah menjual barang senilai lebih dari 31 juta yuan pada tahun 2020 melaluistreamingnya dalam satu waktu. Setelah kabar ini memanas,Wei Ya segeramengunggah pernyataan permintaan maaf
nya di Weibo.
Ia mengatakan bahwa dirinya merasa sangat malu karena telah menghindari pajak dan mengaku bahwa dirinya saat ini sadar atas kesalahannya serta akan membayar seluruh pajaknya yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Streamer wanita itu juga menambahkan bahwa ia akan sepenuhnya menerima bentuk hukuman apa pun yang ditetapkan oleh pihak berwajib dan akan membayar seluruh denda yang didapatkannya secara penuh dalam jangka waktu yang diberikan kepadanya.
Bukannya mendapat dukungan, warganet justru merasa marah dan tidak menerima permintaan maafnya itu.
"Dia hanya menyesal bahwa dirinya tertangkap," komentar salah satu warganet.
Simak Video "China Bakal Keluarkan Lagi Berbagai Visa Mulai 15 Maret"
[Gambas:Video 20detik]
(ass/ass)