Jejak Perjuangan Amalia Fujiawati Tuntut Asal Usul Anak Bambang Pamungkas

Jejak Perjuangan Amalia Fujiawati Tuntut Asal Usul Anak Bambang Pamungkas

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 24 Des 2021 14:18 WIB
Amalia Fujiawati
Jejak perjuangan Amalia Fujiawati perjuangkan asal usul anak Bambang Pamungkas Foto: Febriyantino/detikhot

Sampai pada akhirnya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) mengabulkan banding Amalia Fujiawati. Hal itu terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 202/Pdt.G/2021/PTA.JK.

Putusan itu sudah keluar sejak tanggal 24 November 2021. Dengan nama tergugat Bambang Pamungkas bin H. Misranto.

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan pembatalan hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;

3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat;

4. Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri;

5. Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat.



Simak Video "Video K-Talk: Main 'Red Light Green Light' Squid Game Vs Susi Susanti-BP"
[Gambas:Video 20detik]

(pus/nu2)

Hide Ads