Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mengabulkan banding Amalia Fujiawati soal pengesahan dua anaknya sebagai anak Bambang Pamungkas. Amalia Fujiawati pun mengucap syukur.
Dia memperlihatkan isi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada 24 November 2021. Di mana dalam petitum isi putusan tertulis pada poin nomor 1 sampai 3 menyatakan dua anak Amalia Fujiawati mempunyai hubungan dan anak sah dari tergugat, yakni Bambang Pamungkas.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat.
Dalam Instagram Story miliknya, Amalia Fujiawati berterima kasih karena Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengabulkan banding yang dia ajukan.
"Terimakasih Pengadilan Tinggi Agama Yg telah mengabulkan banding kami dengan seadil-adilnya. Putusan sudah ada sejak 24 November 2021 dan sudah diserahkan ke PA Jaksel sejak lama tapi kok sampai sekarang PA Jaksel belum memberikan surat putusan yang dimaksud ya? Ada apa dengan PA Jaksel?" tulis Amalia Fujiawati.
Amalia Fujiawati juga mengucapkan kepada dua pengacaranya, Ali Nurdin dan Wati Trisnawati yang sudah membantunya berjuang mendapatkan status untuk dua anak yang dia lahirkan dari pernikahan siri dengan Bambang Pamungkas.
"Bersama tim lawyer dari Ali Nurdin Office Lawyer yang selama ini telah banyak membantu, berjuang semoga Allah membalas seluruh kebaikan-kebaikannya dengan pahala dan berkah berlimpah. Amiin," ungkap Amalia Fujiawati.
"Terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang telah mengabulkan permohonan banding kami dengan seadil-adilnya melihat dari sudut pandang hak anak bangsa Indonesia dengan adil dan jujur," tulisnya lagi.
Simak juga 'Diperiksa soal Bepe, Amalia Fujiawati Cuma Ingin Anaknya Diakui':