Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlanjut. Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan kasus narkoba itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 1 tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar JPU, Kamis (23/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," lanjutnya.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani Nia Ramadhani ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diamankan bersama sopirnya si kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pada 7 Juli 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya. Niar Ramadhani dan sopirnya pun lansung digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kantor polisi ketika mendapat kabar istrinnya diamankan. Kepada polisi ia mengaku juga menggunakan barang terlarang itu.
Simak Video 'Penampilan Nyentrik Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie':