Uang kripto seperti bitcoin yang digunakan oleh Lala Karmela dan Chris Hartland dalam pernikahan mereka sempat menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap uang kripto apabila digunakan untuk mas kawin.
Sebelumnya hal ini ramai ketika Cupi Cupita menikah dengan seorang pengusaha bernama Hari Bagus. Pernikahan itu berlangsung dengan mas kawin uang kripto.
"Kita pakai koin kripto, kita pakai koin Crypto Discas itu buatan kripto anak negeri ya, buatan Indonesia," jelas Bintang Bagus ditemui di The Trans Luxury, Bandung, Jawa Barat, di hari pernikahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (11/11/2021). MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
(aay/pus)