Agung Saga Diam-Diam Sudah Jalani Sidang Kasus Narkoba

Agung Saga Diam-Diam Sudah Jalani Sidang Kasus Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 22 Des 2021 19:04 WIB
Agung Saga  ditangkap
(Foto: Hanif/detikHOT) Agung Saga saat ditangkap usai kedapatan gunakan narkoba.
Jakarta -

Kasus narkoba Agung Saga ternyata sudah sampai ke pengadilan. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang Agung Saga sudah sampai ke tahap saksi. Kuasa hukum Agung Saga, Dian Wibowo dan Andre Nusi membeberkan apa isi keterangan dari saksi tersebut.

"Iya hari ini sidang pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian, Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap Agung Saga. Ada saksi yang bernama Wahyu menjelaskan bahwa Agung Saga ditangkap beserta barang bukti ditemukan 0,12 gram dengan alat isap," ujar Dian Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tersebut didampingi security tempat Agung Saga tinggal, setelah ditanya barangnya dapat dari Rara, Rara ditangkap juga setelah pengembangan di jalan, terus diperiksa barangnya ada di Kalibata City 0,16 gram dan ditempat Rara ada Raffi, dia beli dari Boncos melalui calo juga. Ditanya sama Agung sendiri dan dia membenarkan memang kejadiannya seperti itu," sambungnya.

Narkoba tersebut adalah sabu. Agung Saga pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Meskipun ini adalah kedua kalinya Agung Saga terjerat kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

"Agung mengakui menyesal dan bertobat lah berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mau melepaskan diri dari kecanduannya. Mudah-mudahan diberikan hukuman yang ringan sama hakim," tutur Dian Wibowo.

Selanjutnya sidang akan bergulir pada minggu depan. Sidang Agung Saga terlihat dikebut karena agenda selanjutnya adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tambahkan ya, disidang keterangan saksi dinyatakan Agung memang menyalahgunakan narkotika. Artinya dia kali ini sedikit menyesal sama perbuatannya, karena udah dua kali ya sidang narkotika hari ini," papar Andre Nusi.

"Paling minggu depan agenda tuntutan, nanti kita lihat tuntutannya seperti apa dari Jaksa, tanggal 29," tukasnya.

Dalam kasus narkoba itu, Agung Saga didakwa pasal 112, 114 dan 127. Selain pengguna, ia juga disangkakan pasal pengedar.

(hnh/aay)

Hide Ads