Lee Sachi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu terjadi karena Lee Sachi tidak mengakui perbuatannya setelah melakukan mediasi.
Padahal dalam kasus pencemaran nama baik, masalah bisa selesai jika yang dilaporkan meminta maaf. Namun Lee Sachi tidak melakukan hal tersebut karena dirinya merasa benar.
"Meskipun dia ada berbicara soal restorative justice kenapa tidak dijalankan, karena pada saat itu ia tidak mengaku bersalah. Karena kalau restortive justice adalah dia merasa bersalah terus gue jalanin. Nah mungkin ada hal-hal yang tidak gue jalankan. Tapi kan waktu itu pernah mediasi 'mau minta maaf nggak, merasa bersalah nggak?' Tidak (katanya)," ujar Okan Kornelius saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak menemui jalan tengah, Okan Kornelius pun akhirnya melanjutkan proses hukum tersebut. Lee Sachi disebut tidak mau diajak damai dengan Okan Kornelius.
"Yaudah kita terusin gitu makanya tersangka sekarang, ini buktinya. Jadi semua yang gue bicarakan semua ada fakta-faktanya," lanjut Okan Kornelius.
"Proses mediasi sudah 3 kali tapi tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah dan tidak mengakui memiliki kesalahan. Dan ada syarat perdamaian kita yang tidak mau dipenuhi," timpal kuasa hukum Okan Kornelius, Sri Daren, dalam kesempatan yang sama.
Padahal, pihak Okan Kornelius hanya ingin Lee Sachi mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Karena Lee Sachi telah merusak nama baik Okan Kornelius.
"Hanya minta maaf dan mengakui apa yang sudah dikatakan. Persyaratannya adalah minta maaf dan mengakui apa yang sudah dikatakan, tapi tidak dengan permintaan maaf yang tidak mengakui kesalahan ya. Jadi jangan sampai nanti minta maaf tapi berstatement seakan-akan dia dipaksa atau dia tidak melakukan tapi karena permintaan seseorang dia minta maaf, itu tidak sah," beber Sri Daren.
"Jadi minta maaf, akuin semua yang sudah anda katakan dan anda lakukan karena yang anda katakan semuanya itu ya ada saksinya, ada buktinya. Kita tidak mengada-ada dan tidak hanya katanya. Ada orangnya, ada tertulisnya dan banyak bukti dan saksilah. Kalau misalnya dia melakukan semua ini untuk bukan hanya menempuh atau mendapatkan keadilan, tapi untuk menghancurkan kehidupan Okan Kornelius," tukasnya.
Lee Sachi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2021. Kasusnya ditangani oleh Polres Depok, Jawa Barat.
(hnh/wes)