Selebgram Rachel Vennya tak ditahan meski mengaku memberi suap dan divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Sementara nasib berbeda dialami dua orang prajurit TNI Angkatan Udara berinisial RF dan IG. Keduanya ditahan Polisi Militer TNI AU (POM TNI AU) karena diduga terlibat kasus kaburnya Rachel Vennya.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Dia mengatakan saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indan mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Indan menyebut sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
"Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya.
![]() |
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan selebgram Rachel Vennya bersalah kabur dari karantina terkait pencegahan Corona atau COVID-19. Selain Rachel, ada tiga orang lainnya yang juga dihukum dalam kasus ini.
Tiga terdakwa lainnya ialah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer; manajernya, Maulida Khairunnisa dan seorang staf DPR nonaktif, Ovelina Pratiwi. Sidang kasus kabur dari karantina ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Di sidang tersebut, terungkap Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk memuluskan aksinya kabur dari karantina. Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.
Rachel Vennya awalnya dituntut hukuman 4 bulan penjara. Namun, hukuman itu tak perlu dijalani alias masa percobaan.
Jaksa menyatakan Rachel Vennya harus menjalani hukuman penjara itu jika dalam masa percobaan 8 bulan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, jaksa juga menuntut Rachel Vennya membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim kemudian menyatakan Rachel Vennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan Turut serta melakukan perbuatan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'.
Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan hukuman itu tak perlu dijalani atau hukuman percobaan. Hakim memberi masa percobaan selama 8 bulan bagi Rachel Vennya.
Selain itu, hakim juga menghukum Rachel Vennya dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(dar/wes)