Bobby Joseph kedapatan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu. Ia diamankan dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.
Mengenai kasus yang menjerat Bobby Joseph ini, Polres Tangerang Selatan masih akan mendalaminya.
Sementara itu, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Arya Raditya menjelaskan, kemungkinan Bobby Joseph akan direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya Raditya mengatakan, hal itu layak didapatkan Bobby Joseph karena belum terbukti sebagai pengedar narkoba juga.
"Kemungkinan besar sih karena minimnya alat bukti untuk menetapkan dia sebagai penyalur, itu minim. Kemungkinan kita rehabilitasi," lanjut Arya Raditya.
Pihak keluarga Bobby Joseph juga sudah mengajukan asessment pada Polres Tangerang Selatan. Hingga saat ini hal itu masih diproses.
Arya Raditya menjelaskan lagi, kemungkinan rehabilitasi Bobby Joseph juga ditentukan oleh pimpinan Polres Tangerang Selatan.
"Untuk pengajuan sih udah ada permohonan rehabilitasi, sementara masih dalam proses lah pertimbangan pimpinan kita kan," tutur Arya Raditya.
Sebagai tambahan informasi, Bobby Joseph dibekuk dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.
Hasil tes urine Bobby Joseph juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Terkait kasus itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam hal ini Bobby Joseph terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tonton juga Video: Tiga Artis Pria Ditangkap karena Narkoba dalam Sepekan