Tuduhan Wanprestasi Belum Selesai-Ada Gugatan Lagi, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

Tuduhan Wanprestasi Belum Selesai-Ada Gugatan Lagi, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 19 Des 2021 12:15 WIB
Ustaz Yusuf Mansur akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia dipanggil sebagai saksi kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah, Multazam Islamic Residence.
Ustaz Yusuf Mansur Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Belum selesai soal gugatan wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur kali ini digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ustaz Yusuf Mansur pun memberikan tanggapan soal adanya gugatan lagi. Digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum Ustaz Yusuf Mansur akan menghadapi proses persidangan.

"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Yusuf Mansur menjelaskan soal patungan usaha dan tabungan tanah. Soal proses persidangan dirinya menyerahkan semua ke pengadilan untuk menentukan dirinya bersalah atau tidak.

"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah, adalah sebuah gerakan real, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang abis pandemi ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," tegas Ustaz Yusuf Mansur.

Saat ini Ustaz Yusuf Mansur dihadapkan oleh dua gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, yakni gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum.

Berkali-kali Ustaz Yusuf Mansur mengatakan siap menghadapi proses hukum tersebut dan tak akan lari dari tanggung jawab.

Dalam gugatan perbuatan melawa hukum, pada poin nomor 4 dan 5, penggugat juga menuntut Ustaz Yusuf Mansur membayarkan uang ratusan juta rupiah.

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp 197.600.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,-
Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sebesar Rp 140.360.000,- (seratus empat puluh juta tigaratus enampuluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000,-
Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-

Tonton juga Video: Istri Ustaz Yusuf Mansur Minta Doa untuk Sang Suami

[Gambas:Video 20detik]



(pus/dar)

Hide Ads