Setelah digugat dengan tuduhan wanprestasi oleh 12 orang, Ustaz Yusuf Mansur kembali mendapat gugatan. Dua orang perempuan menggugat Ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Desember 2021. Perkara tersebut teregister dalam nomor 1366/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri penggugat bernama Sri Sukarsi dan Marsiti. Tergugat bernama Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sembilan poin dalam isi gugatan. Di mana Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi diminta mengganti rugi senilai ratusan juta rupiah.
Berikut isi dari gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Ustaz Yusuf Mansur:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pengumpulan dana milik Para Penggugat melalui proyek Program Tabung Tanah adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp. 197.600.000,- (seratus sembilanpuluh tujuh juta enamratus ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp. 47.600.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,-
Uang denda sebesar Rp. 50.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sebesar Rp. 140.360.000,- (seratus empatpuluh juta tigaratus enampuluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp. 15.360.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,-
Uang denda sebesar Rp. 50.000.000,-
6. Memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (Turut Tergugat) untuk membuka aliran dana Para Penggugat pada Program Tabung Tanah di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101.009.909.9903 atas nama Koperasi Merah Putih (sekarang menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah) dan di rekening Bank BNI atas nama Yusuf Mansur kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun media elektronik.
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) perhari kepada Para Penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Adanya gugatan lagi, ditanggapi Ustaz Yusuf Mansur santai. Dirinya akan menghadapi
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya memajukan ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat.
(pus/dar)