Digugat soal Duit Ratusan Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Kita Nggak Lari!

Digugat soal Duit Ratusan Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Kita Nggak Lari!

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 19 Des 2021 06:00 WIB
ustaz yusuf mansur
Ustaz Yusuf Mansur janji tak akan lari dari masalah hukum Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi.

Ustaz Yusuf Mansur menganggap langkah yang ditempuh dua orang itu sudah benar. Ustaz Yusuf Mansur menegaskan dirinya tak akan lari.

"Iya, itu sudah paling benar, di pengadilan. Nggak apa-apa, kita hadapi saja dengan baik, nggak lari, nggak kabur, kita selesaikan insyaallah," jawab Ustaz Yusuf Mansur dalam pesan suara kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bermula dari patungan usaha pada 2012. Menurutnya ini hanya kesalahpahaman saja. Sekitar 2.500 dana umat dari 2.900 sudah dikembalikan.

"Dari 2.900 (orang) kurang-lebih yang ikut patungan usaha dari 2012 sebagai gerakan persatuan ekonomi umat, kurang-lebih, lebih 2.500 sudah dikembalikan dari 2012 sampai rentang waktu 2021 ini," jelas Ustaz Yusuf Mansur.

ADVERTISEMENT

"Sisanya, ini kan masalah data dan lain-lain, ini bukan masalah Yusuf kelemahan, nggak. Dan saya koordinasi dengan teman-teman OJK, BI, kementerian koperasi, Satgas waspada Investasi, ini saya terbuka menyampaikan," jelasnya.

Ustaz Yusuf Mansur menjelaskan semua data ada. Akan tetapi, dirinya tak bisa begitu saja membeberkan data tersebut.

"Data semua ada, tapi saya nggak berkenan memberikan data ini ke siapa-siapa, ngadu datanya di pengadilan saja," tegas Ustaz Yusuf Mansur.

Dua belas penggugat menginginkan Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya, yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno membayar kerugian materiil, sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (UYM) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II (UYM), yaitu sebesar Rp 111.360.000.

Sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.

Selain itu, para penggugat ingin para tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar sekaligus dan tunai ganti rugi imateriil yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Ini bukan kali pertama Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada Januari 2020 Ustaz Yusuf Mansur juga pernah digugat.

"Tahun yang lalu juga pernah menggugat, tapi ditolak pengadilan. Ini kurang lebih 11-12-lah. Saya sih apa yang jadi tanggung jawab saya, PR-PR saya, akan saya selesaikan insyaallah," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Dia merasa memang ada orang-orang yang ingin menjatuhkannya. Ustaz Yusuf Mansur menduga ada oknum yang sengaja melakukan aksi pelaporan dan penggugatan.

"Agaknya ada orang-orang yang memang senang terjadi seperti ini. Seperti ada yang memelihara juga, dicicil satu-satu ngasoh, ntar polisi yang ini ntar polisi itu, kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang menunggu karena data dan sebagainya," duga Ustaz Yusuf Mansur.

Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat masalah serupa pada Januari 2020. Mereka yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ada lima orang investor yakni, Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Mereka mengaku telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) dalam kurun waktu 2013-2014. Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.




(pus/dar)

Hide Ads