Kakak ke Ustaz Yusuf Mansur: Ente Ditangkap Polisi?

Kehebohan di Dunia Seleb

Kakak ke Ustaz Yusuf Mansur: Ente Ditangkap Polisi?

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Sabtu, 18 Des 2021 20:26 WIB
Ustaz Yusuf Mansur akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia dipanggil sebagai saksi kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah, Multazam Islamic Residence.
Setelah digugat soal duit ratusan juta, Ustaz Yusuf Mansur diisukan ditangkap polisi Foto: Deny Prastyo Utomo

12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur bernama, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Mereka didampingi satu kuasa hukum bernama, Ichwan Tony.

Sedangkan untuk kasus wanprestasi ini, tergugat tidak hanya Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat lainnya, yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi gugatan dalam hal ini ada 8 poin. Berikut 8 poin tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II, yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Tonton juga: 'Perjalanan Hidup Ade Rai, Dari Bulutangkis ke Binaraga'

[Gambas:Video 20detik]




(wes/pus)

Hide Ads