4. 3 November 2021: Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada Rabu (3/11), Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina.
Selain itu, satu orang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP juga ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman hukuman berada di bawah 5 tahun. "Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
5. 10 November 2021: Rachel Vennya Cs Dihukum 4 Bulan Bui tapi Tidak Ditahan!
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang diumumkan pada Jumat (11/12/2021) setelah beberapa kali sidang. Rachel Vennya Cs dinyatakan hukuman 4 bulan bui dan 8 bulan masa percobaan.
Namun mereka sama sekali tidak berada di balik jeruji besi. Mereka hanya diwajibkan untuk wajib lapor saja.
Hakim menyatakan Rachel Vennya dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar aturan karantina COVID-19 tapi ada hal yang meringankan. Salah satunya, dia jujur terhadap perbuatannya termasuk memberikan Rp 40 juta kepada oknum yang membantunya.
Rachel Vennya Cs juga dinyatakan hasil tes antigennya negatif tapi karena dia adalah seorang publik figur seharusnya bisa menjadi contoh yang baik.
(tia/wes)