Rencana Pelarian Rachel Vennya yang Tak Kalah dari Film Hollywood

Round Up

Rencana Pelarian Rachel Vennya yang Tak Kalah dari Film Hollywood

Tim detikcom - detikHot
Sabtu, 11 Des 2021 07:05 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang kabur dari karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
(Foto: Palevi/detikHOT) Rachel Vennya mengaku tidak nyaman karantina di Wisma Atlet. Karena itulah dia menyusun skenario kabur yang melibatkan TNI dan petugas bandara Soekarno-Hatta.

Ovelina Pratiwi sudah melakukan bagiannya dalam cerita ini. Sekarang berlanjut ke pria bernama Fatah Satria yang adalah seorang anggota TNI. Dalam skenario Rachel Vennya, sosok ini amat penting karena berhubungan dengan surat-menyurat lokasi karantina.

Peran Fatah Satria di sini mengganti stempel karantina Rachel Vennya dan kawan-kawannya, yang seharusnya dikarantina di hotel menjadi RSDC Wisma Atlet. Sesuai dengan keterangan dari JPU:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulidia mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel Wisma," ungkap jaksa.

Tidak berhenti sampai di situ, di adegan berikutnya ada aparat lain yang terlibat dalam skenario kabur dari karantina karangan Rachel Vennya dan timnya. Aparat tersebut adalah petugas kepolisian yang berhasil dilobi oleh Rachel Vennya sampai akhirnya dia berhasil keluar dari kawasan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Damri.

ADVERTISEMENT

"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya, selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga Saksi Rachel Vennya, Salim, dan Maulidia bisa keluar, dan langsung naik bus Damri," tukas JPU.

Kini perbuatannya diganjar denda Rp 50 juta. Denda tersebut dikenakan kepada Salim Nauderer (pacarnya) dan Maulida Khairunnisa (manajernya). Pidana penjara ada dalam dakwaan yakni selama 4 bulan. Namun mereka tidak perlu menjalaninya, hanya hukuman masa percobaan 8 bulan. Kalau dalam 8 bulan itu mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka akan dipenjara 1 bulan.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Palevi/detikcom

Rachel Vennya juga mengungkapkan alasan kenapa dia tidak mau dikarantina di Wisma Atlet. Rupanya dia tidak mendapatkan kebahagiaan dalam proses karantina di sana dalam perjalanan usai dari Dubai sebelumnya.

"Sebelumnya saya pernah karantina dan saya nggak, nggak nyaman, itu saja," jawab Rachel.

Simak video 'Vonis 4 Bulan Penjara dan 8 Bulan Masa Percobaan untuk Rachel Vennya Cs':

[Gambas:Video 20detik]




(aay/ass)

Hide Ads