Doddy Sudrajat sudah pada pendiriannya untuk memindahkan makam anaknya. Jenazah Vanessa Angel akan dipindahkan, tidak lagi berada di samping makam Bibi Ardiansyah.
Sebelum memindahkan makam anaknya tersebut, Doddy Sudrajat harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Dilihat dari situ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, setidaknya ada lima poin yang menjadi persyaratan.
Pertama Doddy Sudrajat harus membuat surat permohonan untuk memindahkan makam Vanessa Angel dan disertakan data di atas kertas bermaterai Rp 6 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ia juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jika dirinya adalah pemegang kuasa maka disertakan surat kuasa dengan materai Rp 6 ribu.
Doddy Sudrajat juga harus menyertakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh Taman Pemakaman Umum (TPU) yang akan dituju.
Terakhir, Doddy Sudrajat juga harus menyertakan izin penggunaan tanah makam yang masih berlaku.
Dari situs tersebut terlihat proses penyelesaian berkas selama satu hari kerja. Kemudian ada juga formulir yang harus diisi berupa data pemohon pemindahan makam dan data jenazah.
Sebelumnya, rencana Doddy Sudrajat ingin pindahkan makam Vanessa Angel menuai pro dan kontra. Bahkan ulama pun turut memberikan penjelasan hukum memindahkan makam dalam Islam.
Habib Usman bin Yahya menegaskan haram memindahkan makam dalam ajaran Islam. Penjelasan Habib Usman bin Yahya ada di sini.
Menyoal hal tersebut, Doddy Sudrajat mengatakan akan tetap memindahkan makam Vanessa Angel karena sudah sepakat dengan keluarga besar.
"Nantilah. Tetap (akan pindahkan makam). Itu sudah fix, keluarga besar sudah setuju," tegas Doddy Sudrajat singkat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.
(dar/pus)