Amalia Fujiawati, bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin secara resmi melaporkan Bambang Pamungkas atas tuduhan penelantaran anak.
"Hari ini saya bersama ibu Amalia dan Alhamdulillah saya di support sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, ibu Retno dan mba Anggi, kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 76B junto 77 B," kata Ali Nurdin, saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
"Intinya ada penelantaran terhadap anak, di situ ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Amalia Fujiawati sebagai mantan istri merasa berat untuk melaporkan hal ini. Namun dia merasa tidak ada jalan lain karena ini demi masa depan anaknya.
"Sebenarnya berat sih, pak Bambang Pamungkas itu bisa dengan kesadaran hati untuk mengakui bahwa itu adalah anaknya. Sebenarnya saya tidak ingin ini dibawa sampai sejauh ini, tapi memang kondisinya anak saya ada di dunia ini dan memang anaknya beliau. Saya tetap seperti semula tetap memperjuangkan hak anak," tutur Amalia Fujiawati.
Ibu dari tiga anak tersebut mengaku jika Bambang Pamungkas telah menelantarkan anaknya selama satu tahun.
"Saya bercerai itu tahun lalu ya, Desember. (Mulai) saat itu hingga saat ini," ungkap Amalia Fujiawati.
Laporan ini juga dibuat dengan tujuan agar mantan pemain Timnas Indonesia tersebut merespons dengan positif.
"Saya harap dengan adanya laporan ini justru respons dari pak Bambang Pamungkas bisa positif. Jadi bisa berpikir lebih jernih dan mau dengan segala kerendahan hati mengakui bahwa itu anaknya," harap Amalia Fujiawati.
Sang kuasa hukum juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak menelantarkan anaknya sendiri.
"Ini bisa jadi pembelajaran buat semua, kalau semua laki-laki seperti ini, wah kacau dunia. Kasian anak-anaknya gitu," tutup Ali Nurdin.
(wes/wes)