Riri Khasmita beserta empat tersangka lainnya resmi menjadi tersangka kasus mafia tanah. Kasus tersebut berupa penggelapan aset dari keluarga Nirina Zubir.
Dalam kasus ini, Riri Khasmita dan suaminya dibantu oleh tiga orang notaris, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang Selatan, lalu Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat.
Namun menurut pengacara dari Riri Khasmita, Syakhruddin, kliennya sama sekali tidak mengenal notaris yang terlibat. Dia menyebut jika almarhumah ibu Nirina Zubir sendiri yang menunjuk notaris-notaris tersebut.
"Satu lagi yang perlu diklarifikasi adalah berkaitan dengan notaris. Yang dikatakan bahwa komplotan dengan klien kami itu tidak karena yang menunjuk notaris itu almarhumah itu sendiri, ibu Cut, seperti itu. Kemudian, ibu Riri juga kan nggak kenal sama orang notaris ya. Lalu dikenalkan (oleh almarhumah)," ungkap Syakhruddin.
Lebih lanjut lagi, Syakhruddin juga menambahkan jika proses penandatanganan terkait proses jual beli dan balik nama aset properti turut dihadiri oleh almarhumah ibu Nirina Zubir.
"Bahkan penandatanganan ibu Cut datang, nanti juga notaris akan memperjelas bahwa ibu Cut datang di notaris untuk menandatangani proses balik nama ataupun proses kredit ataupun proses belinya," tambah Syakhruddin.
Kemudian, Syakhruddin juga menyebutkan jika kliennya merasa tidak menandatangani beberapa berkas yang terdapat tanda tangan Riri Khasmita, padahal bukan dia yang melakukannya.
"Pernah saya dampingi satu kali teman teman Polda mendatangi klien saya di rumah kos kosan itu. Saya dampingi, ada beberapa tanda tangan yang menurut klien saya juga dia tidak tanda tangan gitu," sebut Syakhruddin.
Sebagai pembuktian, Syakhruddin berencana memanggil tim ahli untuk membuktikan keaslian tanda tangan tersebut.
"Mungkin nanti saya di pengadilan juga ada hak juga untuk mendatangkan ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut," ucap Syakhruddin.
(dar/dar)