Nirina Zubir beserta keluarga besar jadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga ibunya sendiri. Akibatnya, keluarga tersebut harus kehilangan enam properti yang diperkirakan nilainya Rp 17 miliar.
Kasus ini berawal ketika almarhumah ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, yang telah bekerja sejak 2009 mengurus surat-surat properti miliknya.
Tetapi Riri bersama suaminya, Endrianto, malah mengganti nama kepemilikan dalam surat-surat aset properti tersebut dengan nama mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dibantu oleh tiga notaris untuk mengganti kepemilikan atas properti tersebut, yakni Faridah dari PPAT Tangerang serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat.
Kakak ketiga Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menduga kasus mafia tanah ini ada sindikat besar di baliknya.
"Yang bermain tidak seorang, pelaku, ada sindikat yang sudah biasa menggelapkan sertifikat ini," ucap Fadhlan Karim saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Fadhlan juga mengungkapkan kasus ini dapat terselesaikan jika mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Namun ada saja kendala yang dihadapi karena status dari salah satu tersangka yang memang 'kebal'.
"Dibilang gampang nggak, dibilang susah nggak. Selagi mengikuti prosedur, semua terselesaikan. Saat kami cari daya ke PPAT, kami malah ditantang Ina Rosiana, 'laporin aja ke polisi'. Stafnya bilang PPAT ini bermasalah dan selalu kebal," tutur Fadhlan.
Lebih lanjut Nirina Zubir meminta pemerintah lebih memperketat seleksi PPAT agar tidak terlahir kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Masukan kepada pemerintah supaya ada saringan agar seleksi PPAT diperketat lagi biar nggak ada yang nakal. Ini mungkin ada alasannya kepada kami, mungkin ini bisa terjadi kepada kami agar bisa menyuarakan kepada masyarakat agar mawas diri," kata Nirina Zubir.
Simak video 'Serba-serbi Kasus Nirina Zubir yang Jadi Korban Mafia Tanah':